Seksi PSBTBUN
ivan | 08 Apr 2023 |

Dalam melaksanakan tugas sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) Seksi Pengawasan dan Sertifikasi Benih Perkebunan menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan teknis pengendalian mutu benih tanaman perkebunan
  2. Pelaksanaan pengawasan mutu dan sertifikasi benih
  3. Pelaksanaan pengujian dan evaluasi varietas unggul yang telah dilepas
  4. Pelaksanaan observasi, penguijian adaptasi dan mutu benih
  5. Pelaksanaan pengelolaan teknis laboratorium benih
  6. Pelaksanaan penilaian kelayakan usaha perbenihan dan kebun benih
  7. Pelaksanaan pengembangan teknis dan metode pengujian mutu benih
  8. Pelaksanaan Sistem Informasi Perbenihan
  9. Pelaksanaan penelitian, pengkajian dan pengawasan kelestarian plasma nutfah dan rekayasa genetika
  10. Pelaksanaan pengawasan peredaran benih benih, sumber benih dan perlakuan benih tanaman perkebunan
  11. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan
  12. Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh kepala uptd

UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH
BALAI PENGAWASAN DAN SERTIFIKASI BENIH TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN
DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN ACEH

Jln. Panglima Nyak Makam No.30 Telp. (0651) 7551680, 7551679, E-Mail : bpsbtphp[at]acehprov.go.id, Lampineung Kota Banda Aceh
Hak Cipta di Lindungi Undang-Undang, Aceh-Indonesia 2014-2024