Seksi PSBTPH
ivan | 08 Apr 2023 |

Mempunyai tugas melaksanakan proses pengawasan bidang benih tanaman pangan dan hortikultura.

Dalam melaksanakan tugas tersebut Seksi Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura  menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

  1. Pelaksanaan sertifikasi benih tanaman pangan dan hortikultura.
  2. Pelaksanaan petak pembanding.
  3. Pelaksanaan pengujian mutu
  4. Pelaksanaan koordinasi inventarisasi varietas
  5. Pelaksanaan pemurnian varietas
  6. Pelaksanaan pengujian uji adaptasi dan observasi persiapan pelepasan varietas
  7. Pelaksanaan display varietas/ pengenalan varietas
  8. Pelaksanaan penetapan / penilaian pohon induk.
  9. Pelaksanaan klasifikasi, kelayakan dan pendaftaran produsen/ pengedar benih
  10. Pelaksanaan sistem informasi perbenihan
  11. Pelaksanaan pengawasan peredaran benih tanaman pangan dan hortikultura
  12. Pelaksanaan pelabelan ulang
  13. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan
  14. Pelaksanaan tugas – tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala UPTD.

UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH
BALAI PENGAWASAN DAN SERTIFIKASI BENIH TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN
DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN ACEH

Jln. Panglima Nyak Makam No.30 Telp. (0651) 7551680, 7551679, E-Mail : bpsbtphp[at]acehprov.go.id, Lampineung Kota Banda Aceh
Hak Cipta di Lindungi Undang-Undang, Aceh-Indonesia 2014-2024