Tata Usaha
ivan | 08 Apr 2023 |

Tata Usaha mempunyai kegiatan dan tugas-tugas diantaranya :

Pembuatan Rencana Kerja / Program Kerja

        Tujuan : Membantu Pimpinan dalam rangka menyusun program kerja BPSBTPH Aceh
        Sasaran : penyediaan bahan guna penyusunan program kerja kesekretariatan untuk bagian kepegawaian.

Membuat Laporan Berkala.

Semester.

  • Membuat dan melaporkan ranglist rencana kenaikan pangkat pegawai setiap awal bulan Juli dan Januari.
  • Membuat besetting pegawai setiap bulan Juli dan Januari.

Tahunan.

  • Mengisi dan melaporkan data keluarga pegawai (KP 4) setiap bulan Januari.
  • Membuat dan melaporkan surat pernyataan masih menduduki jabatan dan melaksanakan tugas baik struktural maupun fungsional setiap bulan Januari.
  • Membuat dan menyusun daftar urut kepangkatan (DUK) dan daftar urut semester (DUS) dengan urutan pangkat dan jabatannya setiap bulan Januari.

Tujuan : menyusun bahan, membuat dan melaporkan data-data kepegawaian sehubungan dengan masalah ranglist kenaikan pangkat pegawai, data keluarga pegawai dan pernyataan menduduki jabatan bagi pejabat baik struktural maupun fungsional

Sasaran : Untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mengelola kenaikan pangkat.

Membuat usulan kenaikan pangkat / jabatan baik struktural maupun fungsional bagi yang telah memenuhi persyaratan :

Mengelola Kenaikan Gaji Berkala.
  • Membuat papan kontrol Kenaikan Gaji Berkala (KGB).
  • Membuat usulan kenaikan gaji berkala bagi pegawai yang telah memenuhi masanya.
  • Kenaikan gaji berkala dibuat dan diusulkan tiga bulan sebelumnya ke KPPN Bangko.
Tujuan

: Tersedianya data yang tepat tentang waktu kanaikan gaji berkala bagi pegawai di lingkungan BPSBTPH Aceh sehingga dapat dibuat atau diproses usulan kenaikan berkalanya dengan tepat waktu.

Sasaran

: Terpenuhinya hak pegawai untuk memperoleh kenaikan gaji berkala dengan tepat waktu.

Memproses DP3/LKPPMeliputi kegiatan :
  • Menyiapkan format penilaian kepada atasan langsung.
  • Menyiapkan blangko DP3/LKPP.
  • Menyelesaikan pembuatan-pembuatan DP3/LKPP.
Tujuan

: Tersedianya bahan bagi atasan untuk melakukan penilaian DP3 terhadap pegawai yang bersangkutan.

Sasaran

: Terwujudnya atau terlaksananya penilaian DP3 dengan tepat waktu.

Mengelola absensi pegawai.

    Membuat dan melaporkan absensi kehadiran pegawai setiap bulan kepada bagian keuangan sebagai dasar acuan uang makan pegawai.

Mengelola cuti pegawai.

    Membuat dan mengirimkan surat cuti pegawai bila ada yang cuti.
        Tujuan : Menyiapkan bahan untuk memproses permohonan cuti dari pegawai yang bersangkutan.
        Sasaran : Terpenuhinya hak pegawai untuk memproleh cuti dengan tepat waktu.

Memproses pengusulan CPNS menjadi PNS.

        Tujuan : Menyiapkan data atau bahan yang diperlukan untuk pengusulan calon pegawai yang bersangkutan untuk menjadi pegawai negeri sipil.
        Sasaran : Terpenuhinya calon pegawai yang bersangkutan untuk diusulkan menjadi PNS dilingkungan BPSBTPH Aceh.

UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH
BALAI PENGAWASAN DAN SERTIFIKASI BENIH TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN
DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN ACEH

Jln. Panglima Nyak Makam No.30 Telp. (0651) 7551680, 7551679, E-Mail : bpsbtphp[at]acehprov.go.id, Lampineung Kota Banda Aceh
Hak Cipta di Lindungi Undang-Undang, Aceh-Indonesia 2014-2024