PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 2021 TENTANG PENAMAAN DAN PENDAFTARAN VARIETAS TANAMAN
marista | 08 Apr 2023 |

PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 2021 TENTANG PENAMAAN DAN PENDAFTARAN VARIETAS TANAMAN

Perlindungan Varietas Tanaman adalah perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor PVT, terhadap Varietas tanaman yang dihasilkan olehpemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan. Hak Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri Varietas Hasil Pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu.

untuk melihat regulasi tentang penanaman dan pendaftran varietas tanaman dapat didownload pada link dibawah ini

Permentan No 29 Tahun 2021 Tentang Penamaan dan Pendaftaran Varietas Tanaman

UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH
BALAI PENGAWASAN DAN SERTIFIKASI BENIH TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN
DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN ACEH

Jln. Panglima Nyak Makam No.30 Telp. (0651) 7551680, 7551679, E-Mail : bpsbtphp[at]acehprov.go.id, Lampineung Kota Banda Aceh
Hak Cipta di Lindungi Undang-Undang, Aceh-Indonesia 2014-2024