SEJARAH UPTD BPSBTPH ACEH
admin | 20 Mar 2021 |

A. Latar belakang

         Dalam rangka mendukung Program Pembangunan Pertanian  sub sektor tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan dimana khususnya tanaman pangan    Provinsi Aceh memiliki   luas baku sawah mencapai 213.998 Ha, berdasarkan  luas baku sawah tersebut petani  melakukan budidaya tanaman padi dalam setahun dengan sasaran luas tanam mencapai 372.414 Ha, sehingga membutuhkan benih bersertifikat sebanyak 9.485,975 ton, dengan demikian  luas penangkaran benih Padi yang harus dipersiapkan seluas 3.794,39 ha. Disamping itu para petani juga membutuhkan benih besertifikat tanaman Jagung, aneka kacang dan umbi yang harus dapat dipenuhi oleh penangkar dalam Provinsi Aceh, sedangkan  untuk memenuhi kebutuhan benih bermutu  tanaman Perkebunan telah dapat dipenuhi oleh penangkar benih dalam wilayah Provinsi Aceh.

         Proses produksi benih besertifikat dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 12/Permentan/TP.020/4/2018 tentang Produksi, Sertifikasi dan Peredaran Benih Tanaman. Pembinaan produksi, sertifikasi dan peredaran benih tanaman dan benih varietas lokal dilakukan oleh Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dan Kepala Dinas Pertanian sesuai dengan kewenangannya, sedangkan pengawasan produksi, sertifikasi dan peredaran benih tanaman dilakukan oleh UPTD Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan. Untuk terlaksananya pengawasan mutu benih Pemerintah telah membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) dengan sejarah pembentukan sebagai berikut :

  1. Surat Keputusan Presiden Republik Indoneasia Nomor 72 Tahun 1971 tentang Pembinaan, Pengawasan Dan Sertifikasi Benih.
  2. Surat Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 529/Kpts/Org/8/1978 tentang pembentukan UPT Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih di Indonesia dimana Provinsi Aceh ditetapkan sebagai UPT Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih XII Provinsi Aceh dengan struktur organisasi Kepala Balai, Sub bagian Tata Usaha dan Kelompok  Jabatan Fungsional. Periode I (pertama) tahun 1982 – 1993 dipimpin oleh Kepala Balai  Harun Al Rasyid dan Drs. Mulyo.
  3. Surat Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 468/Kpts/OT.210/6/94 tentan Organisasi dan Tata Kerja UPT Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura, untuk Provinsi Aceh diberi nama BPSBTPH XII dengan struktur organisasi Kepala Balai, Sub bagian Tata Usaha dan seksi Pelayanan Teknik (Yantek ) dan Kelompok Jabatan  Fungsional. Periode II (kedua) tahun 1994 – 2001 dipimpin oleh Kepala Balai  Ir. Rusli Arifin dan Ir. T.Syahrizal.
  4. Surat Keputusan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah  (UPTD) Perbenihan Pertanian dengan Struktur Organisasi Kepala Balai,Sub bagian Tata Usaha, Seksi Perbenihan Tanaman Pangan, Seksi Perbenihan Perkebunan, Seksi Perbenihan Perikanan Darat dan Kelompok Jabatan Fungsional Periode III (ketiga) tahun 2002 – 2008 dipimpin oleh Kepala Balai  Ir. Zainal Bahri, Ir. T. Azharsyah dan Ir. H. M. Marwan MS.
  5. Peraturan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 40 tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Tenis pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam kembali dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura dengan struktur organisasi Kepala Balai, Sub bagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional. Periode IV (keempat) tahun 2009 – 2017 dipimpin oleh Kepala Balai Ir. Nabhani Yuned,Tini Isnawati. SP,  Dahlan.SP dan Ir. Fauzi Kapa M.Si.Pada periode ini  tahun 2013 Laboratorium Mutu Benih Balai Pengawsan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Aceh telah ditetapkan sebagai laboratorium terakreditasi dengan nomor LP- 732 – IDN dan  diberikan untuk menggunakan logo KAN oleh Komite Kreditasi Nasional (KAN). 
  6. Peraturan Gubernur No. 39 Tahun 2009  dan Perubahan Peraturan Gubernur Aceh No. 18 Tahun 2018 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Perkebunan Aceh. Kepala UPTD Ir. Miswar Basri, M.Si Tahun 2010 sd 2011, Ir. M. Jailani. A. Bakar, M.Si Tahun 2011 sd 2015,  Ir. Arman, MP Tahun 2017 s/d 2018.
  7. Peraturan Gubernur Aceh Nomor 51 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Fungsi dan Tata kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Pengawasan Dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan pada Dinas Pertanian Dan Perkebunan Aceh dengan struktur organisasi Kepala UPTD, Sub bagian Tata Usaha, Seksi Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan, Seksi Pengawasan dan Sertifikaasi  Benih Tanaman Perkebunan dan Kelompok Jabatan Fungsional. Periode  (kelima) tahun 2019  s/d sekarang dipimpin oleh Kepala UPTD Ir. Fauzi dan  Habiburahman S.TP. M .Sc.
  8. Pada Periode I (pertama) dan II (kedua) masih sebagai Unit Pelaksana Teknis Direktoerat Jenderal Tanaman Pangan Departemen Pertanian, sedangkan pada periode selanjutnya  setelah otonomi daerah menjadi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pada Dinas Pertanian Provinsi Aceh.

UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH
BALAI PENGAWASAN DAN SERTIFIKASI BENIH TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN
DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN ACEH

Jln. Panglima Nyak Makam No.30 Telp. (0651) 7551680, 7551679, E-Mail : bpsbtphp[at]acehprov.go.id, Lampineung Kota Banda Aceh
Hak Cipta di Lindungi Undang-Undang, Aceh-Indonesia 2014-2024