Kepala UPTD BPSBTPHP
ivan | 08 Apr 2023 |

Mempunyai tugas memimpin UPTD  BPSBTPHP dalam melaksanakan kegiatan berdasarkan peraturan perundang – undangan dan kebijakan pemerintah dibidang pengawasan dan sertifikasi benih tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan.Untuk melaksanakan tugas ini Kepala UPTD menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

  1. Mengkoordinasikan penyusunan program perencanaan dibidang pengawasan 
  2. Pengendalian pelaksana urusan tatalaksana dan kerumahtanggaan.
  3. Pengendalian dan pembinaan dibidang pengawasan dan sertifikasi benih tanaman pangan, hortikultuta dan perkebunan.
  4. Pelaksanaan proses pengawasan benih tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan.
  5. Pelaksanaan penilaian kelayakan usaha perbenihan dan kebun benih
  6. Pengkoordinasian pelaksanaan penelitian, pengkajian dan pengawasan kelestarian plasma nutfah.
  7. Pelaksanaan proses penerbitan sertifikasi tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan.
  8. Pelaksanaan pengendalian uji adaptasi dan obsevasi varietas persiapan pelepasan varietas.
  9. Pelaksanaan pengawasan pengujian pemurnian varietas.
  10. Pelaksanaan koordinasi inventarisasi penyebaran varietas.
  11. Pengendalian pelaksanaan pengujian benih laboratorium.
  12. Pelaksanaan klasifikasi, kalayakan dan pendaftaran produsen/ pengedar benih.
  13. Pelaksaaan sistem informasi perbenihan.
  14. Pelaksanaan koordinasi dengan institusi atau lembanga terkait lainnya.
  15. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan.
  16. Pelaksanaan tugas – tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas.   

UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH
BALAI PENGAWASAN DAN SERTIFIKASI BENIH TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN
DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN ACEH

Jln. Panglima Nyak Makam No.30 Telp. (0651) 7551680, 7551679, E-Mail : bpsbtphp[at]acehprov.go.id, Lampineung Kota Banda Aceh
Hak Cipta di Lindungi Undang-Undang, Aceh-Indonesia 2014-2024