Kelompok Jabatan Fungsional
ivan | 08 Apr 2023 |

Koordinator fungsional memiliki uraian tugas sebagai berikut :

  1. Berkoordinasi dengan Kepala Seksi dalam melaksanakan tugas kegiatan fungsional.
  2. Membantu pejabat fungsional dalam penyusunan dan pengumpulan angka kredit.
  3. Berkoordinasi dengan sekretariat dalam proses pengajuan dan penilaian  DUPAK.
  4. Melaksanakan pembinaan pada Pengawas Benih Tanaman
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberi pimpinan.

UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH
BALAI PENGAWASAN DAN SERTIFIKASI BENIH TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN
DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN ACEH

Jln. Panglima Nyak Makam No.30 Telp. (0651) 7551680, 7551679, E-Mail : bpsbtphp[at]acehprov.go.id, Lampineung Kota Banda Aceh
Hak Cipta di Lindungi Undang-Undang, Aceh-Indonesia 2014-2024